I. KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
A. Sekolah dimulai :
a.Senin :
b.Selasa – Kamis :
c.Jumat :
d.Sabtu :
B. TATA TERTIB BAGI MURID
- Semua Murid harus hadir di Sekolah selambat lambatnya Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai;
- Pada Waktu Pelajaran berlangsung Murid tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas,kecuali mendapat ijin dari Wali kelas.
- Murid yang berhalangan mengikuti Pelajaran.apapun alasannya,Orang tua /Walinya harus memberitahukan secara tertulis atau lisan ke Sekolah.
- Setiap Murid wajib berpakaian Seragam Sekolah sesuai denga ketentuan yang berlaku :
a. Hari Senin Seragam Putih Merah
b. Hari Selasa dan Rabu berpakaian Putih Merah di tambah rompi motif daerah
c. Hari Kamis dn Sabtu berpakaian Pramuka
d. Hari Jumat berpakaian Olahraga
C. KETERLAMBATAN
- Murid yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas melainkan harusb melapor pada petuga piket / Guru atau Wakil kepala Sekolah,kesiswaan dan mengisi buku pribadi.
- Murid yang datang terlambat diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
D. IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN / SEKOLAH
- surat ijin atau buku Pribadi yang ditantangani oleh orang tua kepada Wali kelas atau Kepala Sekolah
- Ijin meninggalkan Pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak,dilakukan dengan melapor kepada petugas piket atau guru atau Kepala Sekolah lalu mengisi buku pribadi.
- Murid yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam,wajib minta Ijin pada Guru yang mengajar berikutnya.
- Murid yang meninggalkan Pelajaran atau Sekolah tanpa ijin dianggap bolos.
E. TIDAK MASUK SEKOLAH
- Kriteria ketidak hadiran murid yaitu sakit dan keperluan Keluarga lainnya.
- Murid yang tidak hadir wajib menyampaikan ijin langsung baik secara tertulis maupun lisan.
- Murid yang tidak masuk tanpa keterangan maka dinyatakan Alpa
- Murid yang tidak masuk 7 (tujuh) hari berturut turut tanpa keterangan akan dibuat surat panggilan kepada Orang tua Murid yang bersangkutan.
F. KEWAJIBAN MURID
- Murid wajib mengikuti Pelajaran tiap hari dengan tertib;
- Murid wajib menaati tatatertib Sekolah;
- Murid wajib menghargai dan menghormati Guru,karyawan,dan sesama teman baik di Lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan sekolah;
- Murid wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan Sekolah
- Murid laki laki wajib berambut pendek
- Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan;
- Melakasanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan Oleh Guru
- Mengikuti kegiatan Upacara Bendera dengan baik;
- Bersikap Disiplin,Jujur,dan mandiri.
- Membudayakan 4 S ( Senyum,Sapa,Salam )
G. LARANGAN MURID
- Meninggalkan kelas Selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin;
- Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain;
- Membawa Rokok atau merokok
- Mengenakan perhiasan yang berlebihan ;
- Membawa senjata tajam
- Makan minun didalam kelas selama pelajaran berlansung
- Membeli makan atau minum di luar kantin Sekolah
- Melakukan kecurangan saat Ulangan.
II. TATA TERTIB BAGI GURU / PEGAWAI
- Setiap pelajaran dimulai Pukul 07.30 WITA;
- Lima belas menit sebelum Pelajaran dimulai semua Guru harus sudah ada di Sekolah;
- Guru/Pegawai yang berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala Sekolah;
- Tata tertib berpakaian untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a. Setiap pelajaran dimulai Pukul 07.30 WITA;
b. Lima belas menit sebelum Pelajaran dimulai semua Guru harus sudah ada di Sekolah;
c. Guru/Pegawai yang berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala Sekolah;
d.Tata tertib berpakaian untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan .
5. Setiap Guru/Pegawai wajib menjaga nama baik Sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga Pendidik.
III. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga ( Siswa/Guru/Pegawai ) yang melanggar Tata tertib ini dengan alternatif Sanksi sebagai berikut :
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
